INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

18 DPC PDIP Se-Aceh Mosi Tak Percaya Muslahuddin Daud, Ini Sebabnya

Last updated: Senin, 24 Januari 2022 17:13 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Muslahuddin Daud, Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh
SHARE

ACEH UTARA — Forum DPC PDI Perjuangan terdiri atas 18 DPC PDI Perjuangan se-Aceh menandatangani Mosi Tak Percaya terhadap Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh.

Mosi tak percaya tersebut berisi 10 poin keberatan atas berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh Muslahuddin.

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Mosi tak percaya dihasilkan pada pertemuan di Brastagi, Sumatera Utara, pada 17 Oktober 2021 lalu yang ditandatangani oleh 18 DPC se-Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Hasil pertemuan itu ditujukan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Muslahuddin Daud, dan pada kesempatan itu pula forum menunjuk Azhar, Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara sebagai narahubung.

Narahubung Azhar menyampaikan mosi tak percaya itu kepada media, Ahad (23/1) malam, yang isinya menyatakan 10 poin hasil yang menjadi permasalahan.

- ADVERTISEMENT -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Namun dalam keterangan persnya Azhar menyebutkan, dalam mosi tak percaya ini hanya memaparkan 5 poin inti yang merupakan garis besar keberatan.

Pihaknya memastikan poin yang dipaparkan, wajar dan pantas untuk menjadi konsumsi publik demi menjaga marwah partai.

Adapun poin-poin garis besar permasalahan tersebut yakni:

Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Pertama, janji hibah tanah di Lamteuba, Aceh Besar yang hingga kini belum ditunaikan oleh Muslahuddin Daud.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, perihal pengelolaan bantuan hibah keuangan dari donatur partai yang tidak transparan,

Pelanggaran wewenang berupa intervensi kebijakan dan keputusan DPC yang sudah merugikan kepengurusan beberapa DPC PDIP Kabupaten/Kota.

Pelecehan verbal dan pengkerdilan beberapa DPC Kabupaten/Kota PDI Perjuangan.

Terakhir, aksi politik, sosial dan penggalangan kerja sama tunggal di lintas kabupaten/kota tanpa berkoordinasi dengan struktur DPC kabupaten/kota setempat

Ditambahkannya, mosi tidak percaya sebanyak sepuluh poin keberatan ini telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDI Perjuangan dan telah dilakukan evaluasi.

“Setelah dilakukan evaluasi, awalnya kami berharap ada perubahan. Akan tetapi melihat kinerja yang bersangkutan masih tetap sama yaitu “suka-suka dia”. Misalnya ketika PDI Perjuangan membutuhkan konsolidasi, Saudara Muslahuddin Daud malah menghamburkan-hamburkan anggaran untuk main badminton.

Padahal DPP PDI Perjuangan tidak merekomendasikan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya konsolidasi,” ungkap Azhar.

Karenanya, Forum DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Aceh menganggap keberadaan Muslahuddin Daud sudah tidak diperlukan lagi dalam kepengurusan DPD PDI Perjuangan Aceh dan mendesak pimpinan DPP PDI Perjuangan segera mengambil kebijakan tegas bila ingin memperbaiki PDI Perjuangan Aceh dan melihat kemajuan PDI Perjuangan di Aceh.

Forum mengkaji dan menilai bahwa tidak ada lagi alasan logis dan politis baik yang bersifat taktis maupun strategis yang dapat menguntungkan PDI Perjuangan Aceh dari upaya mempertahankan Muslahuddin Daud lebih lama meski hanya untuk satu jam saja.

Karena faktanya setiap detik kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh sudah dan hanya akan merugikan partai serta DPC secara keseluruhan.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, apabila ada pihak-pihak di luar partai yang berniat atau dalam proses menjalin kerja sama dengan yang bersangkutan agar ditangguhkan terlebih dahulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Apabila sudah ada kerja sama yang berjalan, maka itu akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan pribadi terkecuali kerja sama tersebut melibatkan keputusan struktur partai.”

Azhar menyebutkan, Mosi Tak Percaya ini disampaikan sebagai upaya final demi perbaikan dan kemajuan PDI Perjuangan Aceh dan sekaligus sebagai informasi bagi khalayak.

Adapun 18 DPC PDI Perjuangan Aceh yang menandatangani mosi tak percaya tersebut yakni, DPC PDI Perjuangan Kota Banda Aceh, DPC Aceh Besar, DPC Sabang, DPC Pidie, DPC Bireuen, DPC Lhokseumawe, DPC Aceh Utara, DPC Aceh Timur, DPC Aceh Tamiang, DPC Aceh Tengah, DPC Aceh Jaya, DPC Aceh Barat, DPC Aceh Barat Daya, DPC Nagan Raya, DPC Aceh Selatan, DPC Aceh Singkil, DPC Subulussalam dan DPC Simeulue. (IA)

Previous Article Wali Nanggroe: Aceh Masih Berjuang Implementasikan MoU Helsinki
Next Article Prof Marwan Terpilih Sebagai Rektor USK Periode 2022–2026

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Umum
Tabung Gas Medis Meledak di Aceh Barat, Dua Warga Tewas Mengenaskan
Rabu, 5 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Dzakwan Dhiya Ramadhana, siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Besar meraih Juara II Nasional OSN 2025 bidang Fisika. (Foto: Ist)
Pendidikan
Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika
Senin, 13 Oktober 2025
Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad melalui unggahan di media sosial. (Foto: Ist)
Aceh
Hina Islam dan Murtad, Pemilik Akun TikTok TERSADARKAN Dilaporkan ke Polda Aceh
Rabu, 5 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebanyak 81 Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya dilantik oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (23/10).
Politik

Bupati Pidie Jaya Lantik 81 Keuchik Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025
Deklarasi Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Gedung Amel Convention Hall, Lamteh, Banda Aceh, Selasa siang (21/10).
Politik

Perempuan Pimpin Parlok, Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan

Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Politik

Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Politik

Natalius Pigai Sindir Lembaga Survei: “Survei Itu Alat Justifikasi Kejahatan”

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?