INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Uang Makan Minum Santri, Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 25 Januari 2022 00:04 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz pada program peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues, di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (24/1)
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz pada program peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues, di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (24/1)
SHARE

Banda Aceh — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues berinisial HS dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.

HS menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya yakni SH (PPTK) dan LH (rekanan) dalam perkara tindak pidana korupsi belanja makan dan minum hafiz, program pelatihan dan peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syar’iat Islam Gayo Lues Tahun 2019.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana (TIPIKOR) Kelas IA Banda Aceh, pada Senin (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Tuntutan dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal SH selaku JPU.

Sama seperti tedakwa HS, kedua terdakwa lainnya yakni SH dan LH juga dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 7,5 tahun penjara.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian isi amar tuntutan terhadap terdakwa HS.

Selain itu, membebankan uang pengganti kepada terdakwa HS membayar uang pengganti sebesar Rp 1.750.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi SH melalui Kasi Intel Handri SH Senin (24/1) menyampaikan, terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, amar tuntutan terhadap Terdakwa dengan SH (PPTK), selain dituntut 7,5 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta, JPU juga menuntut terdakwa SH membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.

- ADVERTISEMENT -

Sementara amar tuntutan terhadap Terdakwa LH (rekanan), dituntut pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000, dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 juta

Untuk persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa atau penasihat hukumnya yang dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2022. (IA)

Previous Article Jadwal Pemilu Disepakati 14 Februari 2024
Next Article Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Senin (24/1) Kerap Memeras Warga Aceh, Nasir Djamil Minta Kapolri Robohkan Pos Lantas Gebang di Langkat

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?