INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Empat Terpidana Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali, 1 Pingsan

Last updated: Rabu, 26 Januari 2022 08:40 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Terpidana jarimah zina menjalani eksekusi hukuman cambuk yang di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Selasa (25/1)
SHARE

MEULABOH — Empat terpidana jarimah zina menjalani eksekusi uqubat (hukuman) cambuk yang
yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (25/1).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Nomor 9/JN/2021/MS.MBO dan 8/JN/2021/MS.MBO, keempat terpidana tersebut telah terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Hinayat dan mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Keempat terpidana adalah WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

- ADVERTISEMENT -

Pada eksekusi hukuman cambuk tersebut, dua terpidana lainnya juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Firdaus mengatakan, keempat terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan vonis Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara lima bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Jenis tindak pidana untuk terpidana satu dan dua jarimah zina, dan terpidana tiga dan empat menyediakan fasilitas jarimah zina. Pidana yang telah dijalani masing-masing terpidana telah menjalani hukuman penjara lima bulan jadi cambuknya tetap 100 kali,” kata Firdaus.

Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kejari Aceh Barat sekitar pukul 10.40 WIB. FW mendapat giliran lebih dulu untuk mendapat sabetan rotan dari algojo dengan posisi berdiri. Kemudian dilanjutkan dengan terpidana WRS dalam posisi duduk.

Namun WRS pingsan ketika menerima sabetan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Setelah selesai hukuman cambuk bagi kedua terpidana lainnya, yaitu AS dan MA. WRS kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti. WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali mengentikan eksekusi. Usai menjalani cambuk 100 kali, ia pun kembali jatuh pingsan.

- ADVERTISEMENT -

Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat Drs Husaini MPd saat menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar syariat Islam, menyampaikan Pemkab Aceh Barat komit menegakkan syariat Islam.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Husaini.

Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh Barat

“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.

Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam dalam semua sendi kehidupan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan bersih.

Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai Kabupaten tauhid tasawuf. Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda.

“Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Disamping itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina, namun peranan ini jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.

“Marilah sama-sama kita jadikan syariat Islam sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat Islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas. (IA)

Previous Article Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi, Kejati Aceh Periksa Bendahara Distan Agara dan Pokja ULP
Next Article DPP PNA Rombak Pengurus, Abati Syakya Jabat Ketua Harian Gantikan Tiyong

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?