INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MPU Aceh: Banyak Solusi dalam Mencari Rezeki, Jangan Langsung Minta Suntik Mati

Last updated: Jumat, 28 Januari 2022 19:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, menolak permohonan suntik mati nelayan bernama Nazaruddin Razali adalah sikap yang tepat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, selain suntik mati atau euthanasia belum dilegalkan di Indonesia juga dilarang dalam agama.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

“Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu adalah sesuatu yang cukup tepat,” kata Lem Faisal saat dihubungi kumparan, Kamis (28/1).

- ADVERTISEMENT -

Lem Faisal menyarankan Nazaruddin sebagai pemohon bersama nelayan lainnya mencari jalan keluar yang lebih bijak dan tepat, karena masih banyak solusi yang bisa dilakukan.

“Masih banyak solusi lain, tidak boleh minta suntik mati lebih baik mencari cara lain. Masih banyak solusi dalam Islam. Kita tidak boleh putus asa, kadang-kadang tidak ada rezeki di satu tempat, ketika pergi ke tempat lain malah lebih banyak,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Di sisi lain, Lem Faisal mengharapkan, para nelayan tersebut jangan menempuh langkah hukum selanjutnya seperti mengajukan kasasi. Katanya, seseorang manusia itu tidak boleh putus asa ketika menghadapi suatu masalah.

“Berharap kepada nelayan, kasus ini sudah cukup sampai di sini saja. Jangan lagi mengambil langkah hukum selanjutnya. Di situlah pentingnya keimanan, pentingnya ilmu pengetahuan, jadi keimanan kita tidak boleh putus asa. Lebih baik mencari solusi lain dengan pemerintah setempat mudah-mudahan Allah memberikan jalan terbaik,” ungkap Lem Faisal.

Sementara itu, Kuasa hukum Safaruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih bermusyawarah dengan pemohon dan nelayan di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, terkait putusan pengadilan.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Sedang dimusyawarahkan dengan keluarga dan warga. Pilihan ada dua, menerima atau kasasi,” ucapnya.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan euthanasia bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor sehingga Nazaruddin nekat melayangkan permohonan itu.

Musabab utamanya berawal dari larangan aturan pemerintah Kota Lhokseumawe kepada warga untuk melakukan budidaya ikan di dalam waduk Pusong kota setempat.

Sejak kecil, orang tua pemohon sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil yang saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak beberapa tahun yang lalu.

Sejak waduk itu dibangun, kata Safaruddin, pemohon sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk tersebut sampai dengan saat ini.

Wali Kota Lhokseumawe kemudian mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong. Membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021.

Selain itu, sebut Safaruddin, pihak kecamatan Banda Saksi juga pernah menyampaikan ke media massa kalau Waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari rumah Sakit dan rumah tangga. Sehingga, ikan yang dibudidaya oleh petani keramba tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita itu, pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut, karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari petani keramba di Waduk Pusong. Kondisi ini membuat Pemohon dan para petani keramba menjadi sangat tertekan,” tuturnya.

Pada Kamis (27/1) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin. Salah satu pertimbangannya ialah, suntik euthanasia belum dilegalkan di Indonesia. (IA)

Previous Article Partai Nanggroe Aceh Dipimpin Napi Koruptor, PNA Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Next Article Gubernur Mutasi 6 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?