BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh.
Upaya tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang ilegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum dimana pelaku ditangkap, alat-alat berat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau.
Akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.
“Mengatasi permasalahan tambang ilegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Sabtu (29/1).
Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.
Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.
Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.
Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi kabupaten setempat.
Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan izin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.
“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut hadir Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Aceh Jaya, Kadis LHK Nagan Raya, Kadis LHK Pidie, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Kasat Reskrim Polres Pidie. (IA)



