Umum

Lewati Batas Negara, 19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Laut Thailand

BANDA ACEH — Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand di perairan kawasan negara tersebut, karena telah melewati batas negara.

Ke-19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Thailand tersebut berada dalam 2 kapal penangkap ikan Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 bersama 14 ABK dan KM Bahagia 05 bersama 5 ABK.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Lokasi penangkapan berada sebelah barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Sedangkan dakwaan kepada 19 nelayan Aceh Timur itu yakno telah melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma awalnya mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa nelayan Aceh Timur menghilang di laut dan dikabarkan ditangkap di laut Thailand.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Haji Uma lalu mencoba mencari tahu terkait Informasi dan laporan dari masyarakat tersebut.

“Pada tanggal 30 Januari 2022 baru saya mendapatkan laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha,” kata Haji Uma, Senin (31/1).

Menurutnya, seluruh nelayan yang ditangkap itu dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket.

2 nelayan yang masih di bawah umur (16 dan 17 tahun) ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Namun, lanjut Haji Uma, terkait dengan nelayan di bawah umur menurut laporan toke boat ada 4 orang, yaitu Akhi Maulana (17 tahun) Mujiburrahman (16 tahun) Muhammad Nazar (14 tahun) dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia (17 tahun).

“Adapun dengan selisih umur 2 orang lagi besok kita akan konfirmasi kembali ke Kemenlu,” tegasnya.

Sementara upaya pendampingan, kata Haji Uma, KRI Songkhla saat ini sedang mengupayakan akses kekonsuleran dan akan melakukan pendampingan hukum.

“Sebagai catatan. Selama 2021, terjadi 4 kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 ABK dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla. 36 diantaranya telah berhasil dipulangkan,” paparnya.

Dalam hal itu Haji Uma kembali mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh agar lebih mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas Negara Orang.

“Bila sudah begini kejadiannya siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarganya,” ucapnya.

Haji Uma berharap bahwa dengan kejadian ini seyogianya harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Padahal baru dua hari yang lalu dipulangkan 28 nelayan Aceh Timur sesudah menjalani hukuman di Thailand, hampir setahun dan dibebaskan atas pengampunan dari Raja Thailand,” pungkas Haji Uma. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait