INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Napi Narkoba di Aceh Dipindah ke Nusakambangan, Istrinya Gugat Kemenkumham

Last updated: Jumat, 11 Februari 2022 09:35 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ilustrasi kurir sabu
Ilustrasi kurir sabu
SHARE

BANDA ACEH — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Besi, Nusakambangan. Gugatan itu dilayangkan istri kurir narkoba Abdurrahman Amin.

Dilihat detikcom dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), gugatan itu didaftarkan Ikhwani dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2022/PN Bna. Ada tiga tergugat dalam gugatan itu.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Ketiganya adalah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Lapas Lambaro Aceh Besar. Dalam gugatan disebutkan penggugat adalah istri napi Abdurrahman.

- ADVERTISEMENT -

Dalam gugatannya, penggugat meminta Kemenkum HAM memindahkan kembali Abdurrahman ke LP Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Berikut isi petitum dalam gugatan itu:

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

-Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-Memerintahkan Tergugat II untuk mengajukan kembali permohonan perpindahan narapidana dan menghukum Tergugat I untuk memberikan izin perpindahan narapidana atas nama suami penggugat (Abdurrahman Amin bin Alm. Amin) dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar.
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan didalam proses perpindahan suami Penggugat atas nama Abdurrahman Amin bin Alm. Amin dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar dibebankan kepadaTergugat I dan II secara tanggung renteng.
-Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

Kakanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Aceh bakal menjelaskan teknis dan mekanisme pemindahan napi tersebut dalam sidang pengadilan. Dia menyebut napi itu dipindah karena beberapa alasan.

“Dia napi narkoba (dipindah) karena alasan keamanan dan pembinaan lanjutan,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Abdurrahman ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar akhir September 2016 lalu.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga Pelaporan Irwandi-Miswar ke Polda Pencemaran Nama Baik DPP PNA
Next Article Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Minta Keadilan ke MK

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?