BANDA ACEH — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap tiga pengedar sabu di Aceh Timur, dan menyita 14,3 kilogram sabu dari tangan ketiganya.
Ketiga pelaku ditangkap berinisial ZK, MS, dan ZN. Mereka diciduk di lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur. Petugas BNNP masih memburu dua orang bandar.
“Satu DPO berinisial M berada di Malaysia dan satu lagi H. Barang bukti yang kita sita dari ketiganya adalah 14 kilogram sabu,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pok Heru Pranoto melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/2).
Ia menjelaskan, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Aceh Timur pada 4 – 5 Februari 2022.
Dalam kasus ini, sebanyak 14,3 kilogram sabu diamankan beserta tiga tersangka. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Nurussalam dan Idi Rayeuk.
“Tersangka yakni ZK selaku penerima barang dari pengendali di Malaysia, serta MS dan ZN selaku gudang atau orang yang menyimpan barang, mereka ini merupakan warga Aceh Timur,” ucap Heru.
Awalnya pada Kamis (3/2/2022) kemarin, tim menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Timur.
Atas informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam.
“Dari dalam rumah diamankan tersangka ZK dan MS beserta barang bukti satu paket besar sabu kemasan teh Cina seberat satu kilogram (1.080 gram) yang rencananya akan dijual,” katanya.
Tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan enam paket besar sabu berupa kemasan teh Cina yang ditanam di dalam tanah oleh para pelaku di belakang rumah tersebut.
“Dari pengakuan ZK, ia sempat menyerahkan tujuh bungkus besar lainnya kepada ZN hingga akhirnya ZN ditangkap di kawasan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,” sambungnya.
Usai ditangkap, kepada petugas ZN mengaku menyimpan barang-barang haram tersebut di belakang rumahnya di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Ketujuh paket besar sabu itu pun lalu diamankan.
Diketahui, seluruh paket sabu ini diambil oleh ZK dan MS di Lhok Nibong pada Desember 2021 kemarin. Dimana, ZK berkomunikasi langsung dengan M (DPO/Malaysia) setelah sebelumnya dikenalkan oleh A (DPO).
Saat komunikasi itu, M meminta ZK untuk menjemput barang di Lhok Nibong dan menyimpannya dengan upah Rp 50 juta yang telah diterima ZK dari A.
“Karena barang sudah lama ada padanya, ZK berniat untuk menjualnya. Ada dua DPO saat ini yaitu M selaku pemilik barang asal Malaysia serta A selaku pengendali sekaligus orang kepercayaan M,” paparnya.
Dalam kasus ini, selain barang bukti 14,3 kilogram sabu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para pelaku.
“Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
2 Pengedar Ganja
Petugas BNN juga menangkap dua pria terduga pengedar 16 kilogram ganja. Penangkapan AS dan SR dilakukan pada Senin (24/1).
“Mereka memperoleh ganja dari Lamteuba, Aceh Besar. Satu paket kecil dijual Rp 20 ribu,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi.
Selain barang bukti 16,2 kilogram lebih ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital serta uang tunai pecahan 50 ribu senilai Rp 300 ribu.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (IA)