INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Divonis 6 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 26 Februari 2022 00:53 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues Husin divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Lukmanul Hakim (Direktur Wisma Pondok Indah) selaku rekanan dan Syahrul Huda selaku PPTK dinas tersebut, keduanya divonis masing-masing selama 7 tahun penjara.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa.

Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Conference dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian isi amar putusan terhadap Terdakwa Husin.

Hakim menyatakan terdakwa Husin secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk Terdakwa Lukmanul Hakim selaku rekanan, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 90 juta.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sementara untuk Terdakwa Syahrul Huda selaku PPTK, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jum'at (25/2) Gempa Guncang Sumatera Barat, 7 Tewas dan 85 Luka
Next Article Bank Aceh Syariah meraih penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022 Bank Aceh Syariah Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?