INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Bisa Dijerat Hukuman Mati

Last updated: Sabtu, 5 Maret 2022 03:44 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ilustrasi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh yang terindikasi korupsi
Ilustrasi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh yang terindikasi korupsi
SHARE

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendungkung langkah penyidik Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) masa pendemi Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Anggaran ini bersumber dari APBA 2020 dengan status refocusing karena situasi saat itu, negara dalam keadaan bencana (Covid-19).

“Jadi langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting dan kita apresiasi sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar- benar dapat berlaku. Apalagi status hukumnya sudah ditingkatkan ke penyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada dan berharap agar segera diumumkan,” ujar Alfian selaku
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam keterangannya, Sabtu (5/5).

- ADVERTISEMENT -

MaTA menilai, dalam hal kasus ini, Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pelaku, dimana ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. ayat (2).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Mengingat anggaran bersumber refocusing APBA 2020 untuk penanganan covid-19 artinya negara dalam keadaan bencana jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku.

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi “pengetahuan” bagi seluruh Indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi seadainya di lakukan nantinya. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los karena di banyak tempat westafel tidak berfungsi,” sebutnya.

12Next Page
Previous Article Pentingnya Mempelajari Ilmu Syar’i Untuk Beribadah dengan Benar
Next Article Satu unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi BL 1586 AH terjun ke dalam jurang Gunung Geurute pada Jum'at sore (4/3) Innova Masuk Jurang di Gunung Geurute

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?