Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap

Last updated: Minggu, 6 Maret 2022 11:12 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dua terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar, Sabtu (5/3)
SHARE

JANTHO — Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua terduga pelaku illegal loging berinisial NH (50) warga Desa Seleue Kecamatan Darussalam dan HZ (39) bekerja sebagai sopir warga Desa Tanjong Deah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Kedua terduga pelaku illegal loging ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar pada Sabtu (5/3) di kawasan jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri Aceh Besar saat sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Mobil Truck merk Isuzu.

Kemudian oleh tim melakukan penyetopan dan menghentikan mobil tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 meter kubik yang dimuat di dalam bak belakang.

- Advertisement -

Selanjutnya, tim menanyakan perihal dokumen, ternyata pelaku tidak dapat menunjukkannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya Sabtu (5/3).

- Advertisement -

AKP Ferdian Candra mengatakan, saat dilakukan interogasi oleh tim, terduga pelaku mengatakan kayu olahan tersebut milik warga berinisial B, yang merupakan warga Desa Limpok Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

BNPB Tetapkan Dua Gampong di Banda Aceh Sebagai Desa Tangguh Bencana
Erick Thohir Kecam Pemukulan Wasit di Laga Aceh-Sulteng: Usut Tuntas dan Sanksi Terberat
Gusrizal Lantik Nursyam Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Bayar Gaji Petugas Kebersihan di Bawah UMP, Pj Wali Kota Banda Aceh Disomasi

Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar untuk dibawa ke Darussalam dengan ongkos (upah) sebesar Rp 500.000.

Kedua pelaku beserta dengan barang bukti 1 Unit Mobil Truck merk Isuzu Nopol BL 8625 AG
Noka MHCNMR71HHJ080641,
Nosin B080641 warna putih, 21 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran pajang 4 meter x lebar 20cm x tebal 3 cm, 18 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 10 cm x tebal 5 cm dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy (tengah) diapit pasukan militer. Foto: Ukrainian Presidential Press Office via AP Berbalik Arah, Presiden Ukraina Sekarang Justru Mengecam NATO
Next Article Ilustrasi korupsi beasiswa Polda Aceh Mulai Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Begini Alur Pemotongan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG

You May also Like

Sebanyak 1.903 mahasiswa baru lulus di UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui jalur SPAN-PTKIN 2025
Umum

1.903 Mahasiswa Lulus SPAN-PTKIN di UIN Ar-Raniry

Kamis, 27 Maret 2025
Peneliti menyebutkan bahwa nama asli orang Aceh pewakaf Baitul Asyi di Kota Mekkah, Arab Saudi adalah Haji Habib Bin Buja
Umum

Peneliti: Nama Asli Pewakaf Baitul Asyi di Mekkah Adalah Habib Bin Buja’

Jumat, 30 Desember 2022
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama DPRA Zulfadli melaksanakan shalat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, pada Senin pagi (17/6/2024). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Pj Gubernur dan Ketua DPRA Shalat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Blang Padang

Senin, 17 Juni 2024
Umum

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Menteri LHK Izinkan Penggunaan Hutan Untuk Finalisasi Lintas Jantho-Lamno

Kamis, 1 Juni 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?