JANTHO — Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua terduga pelaku illegal loging berinisial NH (50) warga Desa Seleue Kecamatan Darussalam dan HZ (39) bekerja sebagai sopir warga Desa Tanjong Deah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Kedua terduga pelaku illegal loging ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar pada Sabtu (5/3) di kawasan jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri Aceh Besar saat sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Mobil Truck merk Isuzu.
Kemudian oleh tim melakukan penyetopan dan menghentikan mobil tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 meter kubik yang dimuat di dalam bak belakang.
Selanjutnya, tim menanyakan perihal dokumen, ternyata pelaku tidak dapat menunjukkannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya Sabtu (5/3).
AKP Ferdian Candra mengatakan, saat dilakukan interogasi oleh tim, terduga pelaku mengatakan kayu olahan tersebut milik warga berinisial B, yang merupakan warga Desa Limpok Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar untuk dibawa ke Darussalam dengan ongkos (upah) sebesar Rp 500.000.
Kedua pelaku beserta dengan barang bukti 1 Unit Mobil Truck merk Isuzu Nopol BL 8625 AG
Noka MHCNMR71HHJ080641,
Nosin B080641 warna putih, 21 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran pajang 4 meter x lebar 20cm x tebal 3 cm, 18 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 10 cm x tebal 5 cm dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (IA)