INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Terima Gaji Ganda, Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan Sementara

Last updated: Jumat, 11 Maret 2022 01:08 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo membacakan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022)
Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo membacakan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022)
SHARE

JAKARTA – Terbukti melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Muhajir Hasballah selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.

Muhajir Hasballah menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor nomor 6-PKE-DKPP/I/2022. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022).

Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Sanksi Pemberhentian Sementara dijatuhkan karena Teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020 ke kas negara.

- ADVERTISEMENT -

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sampai Teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.

- ADVERTISEMENT -
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024. Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.

Di tanggal yang sama Teradu juga membuat surat pernyataan non aktif sebagai PNS. Namun hingga dilantik, Teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Atas penjelasan tersebut, status Teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan Teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya. Antara lain Agustus – Desember 2020 dan Januari – April 2021.

- ADVERTISEMENT -

Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020 terkait gaji ke-13.

“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Selain itu, Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur adukan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggoya KIP Kabupaten Nagan Raya.

“DKPP Perlu mengingatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan Rusli Gam. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (7/2/2022). (IA)

Previous Article Pemerintah Bantah Masukkan UAS dalam Daftar Penceramah Radikal
Next Article Jaksa eksekutor Kejari Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman ambuk terhadap seorang agen chip judi online higgs domino di halaman Rutan Kelas III Calang, Kamis (10/3) Kejari Aceh Jaya Cambuk Agen Chip Higgs Domino

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?