Jakarta β Pendakwah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
βSehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,β kata Anwar dalam keterangan resminya, Ahad (13/3) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Anwar turut menyayangkan kata MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan. Yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal.
βDi mana kata βMUIβ dan kata βhalalβ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang,β ucap dia.
Di sisi lain, Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Orang-orang itu, kata dia, mengatakan logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa. Bukan kata halal dalam tulisan Arab.
Ia juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.
βKarena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi,β kata dia.
Selain itu, Anwar menjelaskan awalnya sertifikasi halal dan logonya berada di bawah kewenangan MUI. Sebab, masalah tersebut dulunya hanya diurus oleh MUI. Namun, setelah keluar UU tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH.
Meski demikian, lanjut Anwar, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI.
βJadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,β kata Anwar.