JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Acara Publikasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pimpinan Lembaga Negara Tahun Pajak 2021, Senin (14/3) di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa.
Hadir Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. Sementara Direktur Jenderal Pajak didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Natalius.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh para Pimpinan Lembaga Negara sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
“Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ujar Dirjen Pajak.
Dirjen Pajak berharap Pimpinan Lembaga Negara berkenan untuk memublikasikan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, waktu pelaksanaan publikasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para Pimpinan Lembaga Negara.
Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat hari ini, karena Jaksa Agung menilai ini wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.
“Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, serta mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk melaksanakannya sebelum 31 Maret 2022, sehingga capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Jaksa Agung mengatakan, Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak, karena setiap kontribusi wajib pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.
Untuk itu Dirjen Pajak selalu berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak guna mempermudah pelaporan SPT PPh, salah satunya dengan meluncurkan e-filling yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun oleh wajib pajak.
“Saya harap dengan adanya kemudahan tersebut, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan dirinya bersama Wakil Jaksa Agung, para Pimpinan Madya, terdiri atas para Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filling. Dengan e-Filing, lapor pajak kini mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Jaksa Agung mengatakan, pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan Negara turut berperan dalam keberhasilan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” ujar Jaksa Agung. (IA)



