Ekonomi

Tak Ada Pemotongan, Aceh Tetap Terima Dana Otsus 2% DAU Nasional

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal

Banda Aceh – Pemerintah Pusat sama sekali tidak melakukan pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2020 yang dialokasikan untuk Provinsi Aceh.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, tidak mengurangi dana Otsus dan Pemerintah Aceh tetap menerima alokasi dana Otsus yakni sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional (DAU) nasional.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Jumlah tersebut sesuai dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang secara jelas menyebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% plafon Dana Alokasi Umum Nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Apa yang diatur dalam pasal 183 UUPA sama sekali tidak dianulir oleh Pemerintah Pusat saat menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Acuannya tetap tidak berubah, selama 15 tahun pertama, besaran dana Otsus Aceh tetap 2% dari DAU Nasional.

“Jadi clear ya, tidak ada pelanggaran terhadap UUPA dan tidak ada pemotongan dana Otsus Aceh tahun 2020. Yang diterima Aceh tetap 2 persen dari DAU nasional,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Senin (11/5).

Syakya menjelaskan, pendapatan negara dalam APBN 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah sebesar Rp 2.233 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 1.760 triliun.

Sedangkam DAU dalam APBN 2020 sebelum Perpres 54 Rp 418,707 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 triliun

Lalub Dana Otsus Aceh tahun 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah Rp 418,707 x 2% = Rp 8,374 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 x 2% = Rp 7,555 triliun.

“Besaran penerimaan Dana Otsus Aceh tahun 2020 seperti data di atas sudah sesuai dengan Pasal 183 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) yaitu 2 persen dari DAU nasional. Besaran yang sama juga berlaku untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Lalu, persoalannya dimana? Sehingga Dana Otsus Aceh harus dirasionalkan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, akibat pandemi Covid-19 yang turut melanda Indonesia.

Jawabannya, problem utamanya ada pada sisi pendapatan negara yang menurun drastis seperti data di atas. Sehingga DAU mengalami penyesuaian atau pemangkasan yang automatically berpengaruh terhadap alokasi Dana Otsus Aceh & Papua sesuai dengan rumus 2 % DAU.

“Jadi, jika ada pihak yang meminta Presiden Jokowi mengembalikan alokasi Dana Otsus Aceh tetap sebesar Rp 8,374 T, maka sama saja pihak tersebut meminta Presiden untuk melanggar Pasal 183 Ayat 2 UUPA. Karena jika dipenuhi, besaran dana Otsus Aceh bukan lagi 2 persen, tapi menjadi 2,21 persen,” pungkas Syakya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait