BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 April hingga 31 Desember 2022.
“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, dalam keterangannya Sabtu (26/3).
Jafar menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan BPJS Kesehatan di Ruang Serbaguna DPRA, Jum’at 25 Maret 2022.
Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Hal itu menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh pemerintah Aceh per 1 April 2022.
Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu malam, 23 Maret 2022.
Dalam rapat sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten III Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS dr Mahlil Ruby, Kadis Kesehatan Aceh dr Hanif, serta sejumlah kepala biro. Sementara dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi serta para anggota dewan.
Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.
Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Swhat (JKN-KIS) yang pembiayaannya ditanggung APBN.