BANDA ACEH — Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.
Pemerkosaan terhadap Kembang (15), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar yang masih di bawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Aceh Besar.
Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput Kembang di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.
“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang terlarang tersebut,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (26/3).
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek.
”Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Kasat Reskrim lagi.
Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.