Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terbukti Langgar Syariat, Pasangan Muda-mudi di Banda Aceh Dicambuk 22 Kali

Last updated: Rabu, 30 Maret 2022 23:26 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan muda mudi yang terbukti melanggar syariat Islam di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Rabu (30/3)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan muda mudi yang telah terbukti melanggar syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/3).

Eksekusi hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana inisial YF dan Nomor: 3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

- Advertisement -

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh diwakili Kabid Penegakan Syariat Islam Muhammad Syarif menyampaikan, keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

- Advertisement -

Ia mengharapkan agar kita semua dapat menjaga lingkungan sekitar dari terjadinya pelanggaran syariat.

Polisi Tangkap Dua Warga Sumut Tersangka Pembunuh 3 Ekor Harimau di Aceh Timur
Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 7,1 Miliar Selama 2021
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Dicopot, AKBP Tuschad Ditunjuk Sebagai Pengganti
Puluhan Korban Investasi Bodong Gugat Pemilik Yalsa Boutique-Pimpinan Dayah di Banda Aceh

“Mari kita bersama-sama mengambil pelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk ini, dan semoga kita serta keluarga dijauhi dari kegiatan melanggar syariat Islam,” katanya.

“Sesuai arahan pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh,” ujarnya.

Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.

- Advertisement -

Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi Aceh itu dilakukan oleh para pendatang.

“Jangan dianggap Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam,” tegasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Masih Minim Koperasi Konversi ke Syariah, Diskop-UKM Gelar Rakor Perdana DPS Se-Aceh
Next Article Pemko Tetapkan Lokasi Jual Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan di Banda Aceh
[quads id=RndAds]
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Populer Komentar

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020

You May also Like

Informasi yang dihimpun menyebutkan Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.
Hukum

Jurist Tan dan Fiona Handayani Diperiksa Jampidsus, Korupsi Chromebook Rp9,9 T Kian Mengarah

Senin, 2 Juni 2025
4 terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan vonis majelis hakim atas kasus korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Perternakan Aceh tahun 2017, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa siang (7/6)
Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Sapi Bali Disnak Aceh Divonis Bebas

Selasa, 7 Juni 2022
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi Rp 20 Miliar dari NTT

Kamis, 17 Maret 2022
Hukum

MA Hukum Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar 200 Bulan Penjara Setelah Dibebaskan MS Jantho

Rabu, 23 Juni 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?