Aceh

Kapal Dibatasi, Nova Pastikan Pengiriman Logistik ke Sabang Lancar

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, serta Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, meninjau pemberangkatan logistik di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Selasa (12/5).

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meninjau proses pengiriman logistik ke Kota Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (12/5) siang.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelancaran pengiriman berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta logistik lainnya di tengah pembatasan operasional kapal ke pulau itu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pembatasan kapal dilakukan guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Kita pastikan, pengiriman logistik dan kebutuhan pokok masyarakat ke Sabang berjalan lancar,” ujar Nova Iriansyah didampingi Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, General Manager PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Ferry (ASDP) Cabang Banda Aceh, Abjar, Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Pengiriman logistik tersebut dilakukan menggunakan KMP BRR yang berangkat pukul 13.00 WIB.

Selain menyaksikan proses pemuatan truk pengangkut logistik ke dalam kapal, Nova juga memeriksa kesiapan petugas kapal dan pelabuhan serta memastikan pengoperasian kapal sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengoperasian kapal cepat pengangkut penumpang.

Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, mulai 5-31 Mei 2020, Kapal Penyeberangan ke Sabang hanya melayani pengangkutan logistik.

Untuk kapal lambat hanya diperbolehkan beroperasi satu trip setiap harinya untuk mengangkut mobil pemasok bahan pokok dan logistik lainnya, mobil ambulance, pemadam kebakaran, serta mobil dinas tertentu yang diizinkan Pemko Sabang.

Selain itu, dalam surat edaran Wali Kota Sabang bernomor 440/2678, tentang pembatasan orang bepergian, juga dijelaskan bahwa sejak 5 Mei 2020, setiap orang yang ingin masuk/keluar Kota Sabang diwajibkan memiliki izin yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 Sabang.

Sementara khusus bagi PNS Pemko Sabang, TNI serta Polri surat izin dikeluarkan oleh pimpinan/komandan masing-masing. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait