ACEH TAMIANG – Pasar Hewan yang berada di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Taming pada Selasa (10/5/2022), resmi ditutup sementara.
Penutupan ini ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan secara simbolis yang dilakukan bersama-sama oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil, Wakil Ketua DPRK Fadlon, Kepala Dinas Peternakan Aceh drh Rahmandi, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh drh Ibrahim dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang Safuan di pasar hewan tersebut.
Pasar hewan yang berlokasi di Kecamatan Manyak Payed ini adalah satu-satunya di Aceh Tamiang. Beroperasi lebih dari 10 tahun, pasar yang dibuka setiap Kamis tersebut menjadi sentra jual-beli ternak yang banyak didatangi peternak dan pembeli lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Bupati Mursil usai penutupan pasar hewan mengatakan, penutupan pasar hewan salah satu upaya penanggulangan meluasnya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari edaran yang ditandatanganinya dan Keputusan Menteri Pertanian tentang wabah PMK di Aceh Tamiang.
Menguatkan hal tersebut, Kepala Dinas Peternakan Aceh drh Rahmandi menyebutkan, penutupan pasar hewan selama penetapan status wabah didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang yang diterbitkan 9 Mei 2022.
“Jadi dasarnya itu Keputusan Menteri Pertanian yang diterbitkan berdasarkan surat Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh perihal PMK,” sebutnya.
Dijelaskan Rahmandi, pasca ditetapkan sebagai daerah wabah PMK, maka protokol kesehatan hewan seperti penghentian sementara lalu lintas pemasukan dan pengeluaran atau jual-beli hewan ternak, surveilans dan pemberian vaksin/obat ke ternak sapi menjadi keharusan.
“Dan semuanya dalam pengawasan ketat petugas,” tukasnya lagi.
Rahmandi dalam kesempatan tadi menambahkan, paparan infeksi penyakit ini tergolong tinggi, bisa mencapai 90 hingga 100 persen.