BANDA ACEH — Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 12 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 miliar
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH MH Jum’at (13/5/2022) menerangkan, JPU sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 tertanggal 9 Mei 2022.
Terhadap kasus tersebut telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama lima orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni Ir Fajri MT selaku Pengguna Anggaran, Ir Johnheri Ferdian MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kurniawan ST MSi MT selaku PPTK, Saifuddin selaku Rekanan Pelaksana dan Ramli Mahmud selaku Konsultan.
Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap Tersangka dan juga meneliti barang bukti yang diajukan oleh Penyidik.
Setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup. (IA)