Banda Aceh — Ajang Tour de Aceh Etape II berupa kegiatan balap sepeda yang diselenggarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, pada Senin (16/5/2022) dinilai oleh banyak kalangan masyarakat telah terjadi pelanggaran aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh saat ini.
Pasalnya, dalam kegiatan tersebut terjadi pembiaran pelanggaran syariat Islam dengan terlihatnya peserta perempuan yang memakai pakaian yang sangat ketat dan beberapa kali membuka hijab yang dipakai seadanya.
Hal ini seperti diperlihatkan oleh aktris nasional Wulan Guritno. Tanpa beban, dia beraksi mengayuh sepeda dengan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh secara jelas, sehingga saat berhenti untuk istirahat banyak pria yang minta selfie (berwasfoto) dengan Wulan Guritno yang tampil berbusana seksi di Aceh, layaknya seperti di Jakarta.
Sementara peserta balap sepeda yang kaum laki-laki justru mayoritas bercelana pendek dan memperlihatkan aurat secara terang-terangan saat mendayung sepeda yang bergerak star dari Museum Aceh ke Pantai Lhokseudu, Aceh Besar hingga kembali lagi ke Museum Aceh.
Banyak warga Aceh memberikan komentar prihatin terhadap pembiaran terjadinya pelanggaran syariat Islam dengan busana ketat dan celana pendek di depan umum pada kegiatan event wisata yang justru dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh sendiri.
Pelanggaran syariat itu secara nyata-nyata dilihat langsung oleh pejabat Pemerintah Aceh yang hadir seperti Sekda Aceh Taqwallah dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin saat pelepasan start di depan Museum Aceh, Senin (16/5/2022) pagi.
Tidak ada teguran dan peringatan yang disampaikan oleh Sekda Aceh Taqwallah yang saat itu mengangkat bendera star, kepada Wulan Guritno yang berbusana ketat maupun peserta balap sepeda laki-laki yang bercelana pendek.
Seolah-olah di mata Sekda Taqwallah dan Kadisbudpar Jamaluddin maupun panitia Tour de Aceh Etape II, hal itu bukanlah pelanggaran syariat demi untuk promosi wisata dan bertujuan mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya ke Aceh, perempuan berbusana ketat dan laki-laki bercelana pendek boleh-boleh saja, bukan lagi pelanggaran di Aceh.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menilai, Pemerintah Aceh khususnya Disbudpar Aceh dan panitia Tour de Aceh 2022, mulai mengabaikan aturan syariat Islam demi mengejar kunjungan wisatawan, dalam event wisata yang digelar.
“Panitia Tour telah melupakan kalau Aceh negeri syariah sehingga kegiatan apapun yang dilakukan di Aceh di depan publik, itu harus berdasarkan aturan syariat yang tak boleh dilanggar,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Menurutnya, panitia/perusahaan pengelola kegiatan tersebut harus diberi sanksi tidak boleh lagi mengikuti tender di Aceh supaya menjadi pelajaran, atas pelanggaran syariat tersebut.
“Kalau sekali dibiarkan kelak mereka akan lebih berani melecehkan syariat Islam di Aceh.
Jangan sampai warga beranggapan itu disengaja untuk jadi tontonan birahi para pejabat dan panitia saat acara berlangsung,” sebut Nasrul geram.
Karena, lanjutnya, tidak mungkin panitia atau pejabat Pemerintah Aceh tidak melihat wanita yang berusaha ketat dan pria bercelana pendek.
“Jadi kita melihat ada pembiaran memang. Apalagi cewek itu berada di garis depan ketika pelepasan. Itu mereka mengapa diam saja atas kejadian seperti itu? Hal kecil tapi sudah menampar wibawa hukum syariah Islam Aceh,” pungkas Nasrul. (IA)