INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

4 Pulau Masuk ke Sumut, DPRA: Sesuai MoU Helsinki Wilayah Aceh Merujuk 1 Juli 1956

Last updated: Selasa, 24 Mei 2022 07:21 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ikut menanggapi masuknya empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Mendagri.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama DPR RI-DPD RI asal Aceh segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mengembalikan status pulau tersebut.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus berusaha agar empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, dan tidak masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

- ADVERTISEMENT -

“Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Senin (23/5).

Empat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Menurut Safaruddin, keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.

Sebab, Pemerintah Aceh sudah enam kali menyurati Kemendagri, tapi tidak mendapat respons positif.

“Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Safaruddin meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan apalagi menghakimi. Menurutnya, saat ini diperlukan kerja sama untuk mengembalikan status empat pulau itu.

- ADVERTISEMENT -

“Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Batas wilayah itu yang harus kita hormati,” ucap dia.

“Kita pegangnya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4, yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” tambahnya.

12Next Page
Previous Article Pengamat ekonomi Aceh Dr Rustam Effendi Ketua Kadin Harus Jadi Lokomotif Ekonomi Aceh, Tidak Hanya Bergantung APBA
Next Article Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Jelang Pilpres 2024, Perang Terbuka Jokowi Versus Megawati Dimulai

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?