BANDA ACEH — Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Para tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi, diterima oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Utara Fauzi.
Demikian disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (24/5/2022).
Ruddi juga merinci, barang bukti yang diserahkan tersebut berupa 150 bungkus sabu dalam plastik teh cina Guanyiwang, 165 ribu butir ekstasi, dua unit mobil, satu unit roda dua, satu unit KM Putra Pesisir GT.15, dan tujuh unit Handphone.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe pada, Kamis, 20 Januari 2022.
Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur dan di Jangka, Bireuen.
“Dengan digagalkan peredaran narkotika ini, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 915.000 jiwa generasi emas Indonesia,” ucapnya. (IA)