Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Baru Keluar Penjara, Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Kembali Ditangkap

Last updated: Rabu, 25 Mei 2022 01:35 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa siang (24/5)
NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa siang (24/5)
SHARE

BANDA ACEH — Belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA( Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (24/5/2022) siang.

NAS ditangkap oleh polisi berbaju preman itu saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Batoh, Banda Aceh.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

- Advertisement -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu di salah satu warung di Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Kompol Ryan.

- Advertisement -

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

ALERTA! Mahasiswa Kalimantan Desak PDIP Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
Akhiri Tugas Sebagai Pangdam IM, Mayjen TNI Achmad Marzuki Pamit
Selama Pandemi, Pasien di IGD RSUDZA Menurun
Temui Menteri ATR/BPN, Mualem Minta Lahan untuk Mantan Kombatan GAM Segera Dibagikan

Kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh yang tinggal di samping rumah korban.

- Advertisement -

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan asusila tersebut,” kata Kompol Ryan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ilustrasi produksi rotan di Kabupaten Simeulue Kelompok Tani Hutan di Simeulue Hasilkan 521 Ton Rotan Per Tahun
Next Article CEO Trans Continent Ismail Rasyid Ismail Rasyid: Kadin Perlu Edukasi dan Latih UMKM

You May also Like

Umum

Gelar Latihan Menembak, Polresta Banda Aceh Libatkan Awak Media

Rabu, 22 Juni 2022
Umum

Pendaftaran Calon Anggota Polri dan Akpol Diperpanjang Hingga April 2021

Rabu, 31 Maret 2021
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman melepas kontingen UIN Ar-Raniry yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Aceh di Kota Lhokseumawe pada 16-23 September 2023
Umum

UIN Ar-Raniry Kirim 72 Atlet ke POMDA di Lhokseumawe

Minggu, 17 September 2023
Umum

Bahas Kualitas Pendidikan, Pangdam IM Silaturahmi dengan Rektor se-Aceh

Selasa, 9 Maret 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?