INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Distan Subulussalam Ditangkap Intelijen Kejagung di Jawa Timur

Last updated: Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
SHARE

BANDA ACEH — Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian (Distan) dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT 06 RW 1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

- ADVERTISEMENT -

DPO Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama.

Demikian disampaikan Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (25/5).

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390.945.455, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

- ADVERTISEMENT -

“Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” jelas Ali Rasab. (IA)

Previous Article Pencarian Muhammad Anfal (20) warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa sore (24/5/2022) yang tenggelam di Krueng Aceh Kelelahan Berenang Seberangi Sungai, Warga Peulanggahan Tenggelam di Krueng Aceh
Next Article Kakankemenag Subulussalam H Juniazi SAg MPd menyampaikan sambutan pembukaan manasik haji jamaah calon haji tingkat Kecamatan dan Kota Subulussalam tahun 2022, Rabu (25/5) di aula Kankemenag setempat Juniazi: Mau Haji Mabrur, Perlu Manasik Mandiri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?