INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Distan Subulussalam Ditangkap Intelijen Kejagung di Jawa Timur

Last updated: Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Subulussalam, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Magetan Jawa Timur
SHARE

BANDA ACEH — Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Maridun Bintang (47) DPO terpidana tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian (Distan) dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT 06 RW 1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

- ADVERTISEMENT -

DPO Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama.

Demikian disampaikan Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (25/5).

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390.945.455, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

- ADVERTISEMENT -

“Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” jelas Ali Rasab. (IA)

Previous Article Pencarian Muhammad Anfal (20) warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa sore (24/5/2022) yang tenggelam di Krueng Aceh Kelelahan Berenang Seberangi Sungai, Warga Peulanggahan Tenggelam di Krueng Aceh
Next Article Kakankemenag Subulussalam H Juniazi SAg MPd menyampaikan sambutan pembukaan manasik haji jamaah calon haji tingkat Kecamatan dan Kota Subulussalam tahun 2022, Rabu (25/5) di aula Kankemenag setempat Juniazi: Mau Haji Mabrur, Perlu Manasik Mandiri

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan
Kamis, 27 November 2025
Banjir meluas ke 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (2/11/2022)
Aceh
Banjir Aceh Tamiang Meluas ke 12 Kecamatan, Jalan Nasional Terendam, Ribuan Warga Mengungsi
Rabu, 2 November 2022
Ekonomi
Pedagang Tega, Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Naik Gila-gilaan di Tengah Darurat Bencana
Minggu, 30 November 2025
Aceh
Koalisi Sipil Aceh Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional Banjir Sumatera 
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?