BENER MERIAH — Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) yang ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakahan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) karena diduga terlibat kasus perdagangan kulit Harimau kini dilepas kembali.
Padahal sebelumnya Ahmadi sempat diborgol oleh petugas saat kedapatan membawa satu kulit harimau bersama abang kandungnya, S (44).
“Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Kamis (26/5/2022) seperti dilansir dari detikcom.
Ahmadi dan S hanya dikenakan wajib lapor ke penyidik Gakkum KLHK. Menurut Subhan perlu keterangan tambahan dari saksi sebelum menentukan status keduanya.
“Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” katanya.
Untuk barang bukti kulit harimau serta tulang belulang yang disita, kata Subhan, telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh. Saat ini, menurut Subhan, pihaknya masih memburu terduga pelaku utama berinisial I.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri,” jelasnya.
“Kita juga terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Propinsi Aceh,” lanjutnya.
Penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan personel Polda Aceh. Setelah diamankan keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
Sementara itu, Keputusan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang melepas Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah, menuai kritik. Apalag Ahmadi ditangkap saat diduga menjual kulit harimau kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Direktur WALHI Aceh Akhmad Shalihin menyebutkan harusnya Ahmadi tetap ditahan. Sebab, Ahmadi ditangkap bersama barang bukti.