BANDA ACEH — Sebanyak 16 Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Aceh dikabarkan menduduki Kantor DPD PDI Perjuangan Aceh, di Banda Aceh, Jum’at (27/5/2022) dalam rangka memprotes Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud.
Aksi ini merupakan bentuk protes secara resmi terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) yang mengeluarkan Surat Keputusan pergantian belasan ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P di seluruh Aceh secara sepihak tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC yang diganti mengenai kesalahan-kesalahan apa yang telah dilakukan oleh sejumlah DPC di seluruh Aceh tersebut, sehingga harus dilakukan pergantian dengan cara-cara yang bertentangan dengan AD/ART partai.
Muslahuddin Daud selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Aceh dinilai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pergantian sejumlah ketua dan pengurus DPC PDI-P di Aceh, karena Muslahuddin lah orang yang mengirim surat rekomendasi pergantian pengurus kepada DPP PDI-P seakan-akan apa yang disampaikannya kepada DPP PDI-P adalah kebenaran yang nyata.
“Faktanya Muslahuddin lah yang tidak becus mengelola partai dalam jabatannya sebagai ketua DPD PDI-P Aceh, oleh karena itu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Muslahuddin dan DPP PDI-P harus dimintai pertanggung jawaban secara aturan hukum yang berlaku di internal partai (AD/ART) serta aturan-aturan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar koordinator aksi Azhar, yang merupakan Ketua DPC PDIP Aceh Utara.
Menurutnya, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Merujuk AD/ART serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah ditentukan dalam AD/ART partai.
Untuk pergantian kepengurusan DPC haruslah dilakukan Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang pelaksanaannya harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
“Pergantian kami selaku pengurus DPC PDI- P di Aceh tidak dilakukan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang- undangan dan AD/ART Partai PDI-P, sehingga harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum.
Dalam kesempatan ini juga perlu kami sampaikan kepada DPP PDI-P, seluruh pengurus DPC PDI-P Provinsi Aceh serta kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa Muslahuddin selaku Ketua DPD PDI-P Aceh telah menjalankan roda organisasi kepartaian dengan cara-cara yang zalim, dan otoriter, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Aceh tidak pernah melakukan konsolidasi partai sehingga mustahil bagi yang bersangkutan mengetahui secara detail permasalahan-permasalahan yang ada di seluruh DPC yang ada di Aceh, sehingga apa yang disampaikan kepada DPP PDI-P dalam rekomendasi pergantian sejumlah pengurus DPC seluruh Aceh adalah fitnah belaka dan harus dimintai pertanggung jawabannya,” ujar Azhar didampingi Anggi Syah Putra, Ketua DPC PDIP Kota Subulusalam.
Mereka merasa dikhianati dan diperlakukan tidak adil oleh Partai PDI-P, karena setelah semua jerih payah menyusun kepengurusan partai sampai ke semua tingkat PAC hingga ke sebagian besar pengurus Anak Ranting, lalu diganti secara sepihak tanpa diketahui apa kesalahan yang telah diperbuat sehingga harus diperlakukan seperti saat ini.
Menurutnya, DPP PDI-P harus jeli melihat persoalan ini secara menyeluruh, jangan sampai tindakan Muslahuddin Daud dapat menghancurkan kinerja-kinerja partai dan merusak kepercayaan konstituen partai di daerah yang sudah kami bangun dengan sangat baik selama ini.
“Muslahuddin hanya mementingkan kepentingan-kepentingan yang menguntungkan pribadi dan tidak memikirkan kemaslahatan demi kemajuan partai,” tegasnya.
Dalam aksi ini mereka juga meminta kepada DPP PDI-P mengevaluasi DPD PDI-P Aceh secara menyeluruh. Mencabut SK pergantian sejumlah Pengurus DPC seluruh Aceh dan mengembalikan kedudukannya seperti semula.
Selanjurnya, mencopot Muslahuddin dalam jabatannya sebagai Ketua DPD PDI-P Aceh karena gagal menjalankan roda organisasi dan merusak Partai PDI-P Aceh.
“Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh DPP PDI-P, maka kami akan menyegel dan menduduki Kantor DPD PDI-P Aceh dan akan mengerahkan masa yang lebih banyak dari saat ini,” pungkas Azhar dan Anggi Syah Putra. (IA)