BANDA ACEH — Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tunggal yang terjadi di ruas Jalan Keunire, Pidie pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 05.13 WIB mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia atas nama Muslim warga Kecamatan Ulim Pidie Jaya dan satu orang luka berat yakni Muhammad warga Keunire Kecamatan Pidie sehingga harus dirawat di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.
Hasil penyelidikan di TKP, penyebab laka lantas karena sepeda motor yang mengalami laka lantas tunggal tersebut, terperosok ke dalam lubang yang dipenuhi kerikil dan menyebabkan korban terpelanting ke badan jalan.
Hasil pengamatan di lapangan, ruas jalan tersebut merupakan dalam paket proyek jalan Lingkar Kota Sigli yang berasal dari APBA 2022, namun di beberapa titik jalan tersebut belum dilakukan pengaspalan sehingga masih ada lubang di jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani telah memerintahkan Kasat Lantas Polres Pidie untuk melakukan penyidikan terhadap penanggung jalan proyek lingkar Kota Sigli, Pide yang telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal
273 ayat (3) yang tertulis, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
“Sehingga penanggung jawab kerusakan jalan yang berlubang tersebut dapat dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tunggal di Jalan Lingkar Keunire, Pidie,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani dalam penjelasannya, Sabtu (28/5/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, seotang pengguna jalan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal di ruas jalan Keunire, Pidie, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 05.13 WIB.
Insiden maut itu merenggut nyawa satu warga bernama Muslim warga Gampong Dayah Leubu, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.