ACEH TIMUR — Sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah berakhir setelah diciduk Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setidaknya lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas dalam Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung dari 20 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.
Dari tangan lima pelaku, tujuh sepeda motor berhasil disita. 7 unit sepeda motor berbagai merek itu, hasil aksi kejahatan para pelaku sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono dan Kasi Humas AKP AS Nasution mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Kelima pelaku tersebut adalah TR (27), ED (42), IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” sebut Kapolres, Senin sore (30/5/2022).
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
“Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” imbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan barang bukti kendaraan bermotor kepada warga yang punya (korban) dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor, Irmayani (32) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Aceh Timur.
“Saya sangat berterima kasih sekali dengan aparat kepolisian Polres Aceh Timur, karena sudah bekerja keras hingga dapat menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang dicuri,” ujar Irmayani.