INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Jetty Krueng Pudeng, Mantan Kadis Perkim Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Last updated: Senin, 6 Juni 2022 22:57 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perkara korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/6/2022) pukul 16.00 Wib.

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Ir M Zuardi SP (55) Bin Mukhtaruddin Baya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

M Zuardi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa selanjutnya Taufik Hidayat ST MT (39) Bin Muhammad sebagai PPTK dan Yusri SE (41) Bin Muhammad Jamil sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Demikian informasi disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (6/6) sore.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Amar tuntutan JPU untuk perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan tubtutan untuk terdakwa Ir Zuardi SP Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat ST MT Bin Muhammad masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil, dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 10.000.

Sedangkan untuk perkara dengan No. Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjitnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.317.222.789, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

12Next Page
Previous Article Petugas gabungan terdiri atas Satpolairud Polres Aceh Timur, Pos Lanal Idi, BPBD Kabupaten Aceh Timur dan Basarnas Kota Langsa melakukan pencarian dua nelayan Julok yang hilang di laut, Senin (6/6) Dua Nelayan Julok Hilang Saat Melaut
Next Article Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra Jauhari Amin asal Kota Langsa meninggal dunia Jauhari Amin Anggota DPRA Asal Kota Langsa Meninggal Dunia

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?