INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Last updated: Jumat, 10 Juni 2022 08:37 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin memimpin ekspose pelaksanaan Restorative Justice tiga perkara pidana umum di Kejari Pidie, Kejari Bireuen dan Kejari Aceh Singkil, Kamis (9/6)
SHARE

Banda Aceh — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus pidana umum melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Conference di Kantor Kejati Aceh pada Kamis (9/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA serta Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Ketiga Perkara tersebut berasal dari Tiga Kejaksaan Negeri dalam daerah hukum Kejati Aceh

- ADVERTISEMENT -

Pertama, Kejaksaan Negeri Pidie, perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana. Adapun Kasus posisinya berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Masjid Beureunuen menuju ke Gampong Rapana Kecamatan Mutiara, Pidie untuk mencari pekerjaan, lantaran pada saat itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya yaitu di daerah Banda Aceh.

Sesampainya di persimpangan gampong tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada orang yang sedang duduk, dan pada saat itu terdakwa memberanikan diri menjumpai orang tersebut untuk menanyakan dimana di daerah gampong tersebut ada pekerjaan bangunan, selanjutnya orang yang tadi terdakwa tanyakan informasi tersebut menjawab, masuk saja ke dalam lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Selanjutnya beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ, dan pada saat terdakwa langsung pergi ke tempat di mana sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut.

Sebelum sampai terdakwa di tempat dimaksud, saat itu terdakwa melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BL 5042 PAF terparkir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut, dan pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor tersebut langsung muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban Zulfahmi Bin Zakaria dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kasus pidana umum selanjutnya, di Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Awwaluz Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

- ADVERTISEMENT -

Adapun kasus, pada Jum’at, 11 Juni 2021 sekita pukul 17.30 WIB bertempat di jalan Desa Cureh Kecamatan Kota Juang, Bireuen tepatnya di dalam mobil, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban ULFA FINDIRRA Binti FAKHRUDDIN, yang dilakukan oleh tersangka AWWALU ZIKRI Bin BAHTIAR IBRAHIM dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban dan juga menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan, sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran panjang 5 sentimeter dan lebar 2 sentimeter, sesuai tercantum dalam surat VISUM ET REPERTUM Nomor: 52/2021 yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah pada 22 Juni 2021.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan rasa sakit pada daerah bawah lutut sebelah kanan korban ULFA FINDIRRA Binti FAKHRUDDIN

Kemiidian kasus pidana di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, perkara atas nama Tersangka Ummar Tinambunan Bin Alm Mengatur, diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Adapun kasus posisinya pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi SAMSUL RIZAL yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat korban dan mendatangi korban lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.

Kemudian tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga korban terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan “KUBUNUH TERUS DIA INI BIAR AKU PENJARA”, kemudian setelah itu saksi Ridwan Barus dan saksi Samsul Rizal memisahkan dan memegang tersangka dan korban.

Ketiga perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

“Setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga Kajari untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (IA)

Previous Article Peusijuek jamaah calon haji Banda Aceh, Kamis (9/6) 312 Jamaah Haji Banda Aceh Dipeusijuek
Next Article 230 Aceh Terkena Campak, Bireuen Terbanyak

Populer

Surat Warga
Koordinator PKH Langsa Baro Terobos Longsor Jemput Warga Terisolir di Sukajadi Makmur
Jumat, 5 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?