Hukum

Tiga Kali Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Aceh Besar Ditangkap Polisi

BANDA ACEH — Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) di rumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada November 2021.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Jum’at (10/6) menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Sang ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak Februari hingga November 2021. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kemudian, kata Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan istrinya atau ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasat Reskrim.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

Dengan adanya kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikis dan mental dan untuk korban.

“Kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” pungkas Kompol Ryan. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait