Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Agung Lantik Kajati Aceh

Serah terima jabatan Kajati Aceh dari Irdam SH MH (kanan) kepada Dr. Muhammad Yusuf SH MH (kiri) usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum’at (29/5).

Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin SH, melantik Dr Muhammad Yusuf, SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, di Aula Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (29/5).

Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Aceh naik menjadi Kajati Aceh menggantikan Irdam SH MH yang dipercayakan menempati jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum.

Pelantikan Kejati Aceh berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor:
83 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI tertanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, Irdam SH MH menjabat Kajati Aceh sejak 12 Oktober 2018. Sementara Muhammad Yusuf dilantik sebagai Wakajati Aceh pada 23 Januari 2019. Kini dia menjadi orang nomor satu yang akan memimpin Kejati Aceh.

Selain Kajati Aceh, pada kesempatan tersebut juga turut dilantik 6 Kajati lain Kajati Bali Erbagtyo Rohan, Kajati Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman, Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta Sumardi, Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes, Kajati Bengkulu Andi M Taufik dan Kajati Nusa Tenggara Timur Yulianto.

Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M Roeskanedi, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Chairul Amir, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Masyhudi.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Idianto. Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Elly Shahputra. Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Didik Istiyanta.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup