Dugaan Korupsi Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara
Lhoksukon — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penggeledahan di kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang berada di kota Lhokseumawe, pada Selasa siang (12/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2022 Kejari Aceh Utara telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pembangunan rumah bantuan untuk fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun 2021.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudi Kuoso SH MH selaku Ketua Tim Penyidik dengan dukungan pengamanan dari Tim Intelijen dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Arif Kadarman SH.
Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangannya menyampaikan pengeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Penggeledahan Terhadap Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi pembangunan rumah bantuan.
Arif menjelaskan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor, Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Tindaklanjutnya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.