Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba

Last updated: Kamis, 14 Juli 2022 16:37 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
SHARE

BANDA ACEH — Terhitung sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara tindak pidana khusus (Pidsus) narkoba.

Hal itu diungkapkan Koordinator Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai 8 perkara.

- Advertisement -

Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing 3 perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, 2 perkara.

Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.

- Advertisement -

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan.

Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia
7 dari 10 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Barat Divonis Mati
Selebgram Herlin Kenza yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

- Advertisement -

Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).

Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.

“Padahal ini baru semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” sebut Taqwaddin.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Haji Mabrur, Oleh-oleh Paling Berharga Sepulang dari Tanah Suci
Next Article Venue Utama PON 2024 Dibangun di Neuheun, Batal di Kuta Malaka

You May also Like

Penyidik Kejari Bireuen, Kamis (19/12) melakukan penahanan terhadap Ketua BKAD Peusangan Subarni dalam kasus dugaan korupsi kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Hukum

Jaksa Tahan Ketua BKAD Peusangan Bireuen Terkait Dugaan Korupsi Studi Banding

Kamis, 19 Desember 2024
Img 20240821 Wa0111
Hukum

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Rabu, 21 Agustus 2024
Hukum

Tersangka Korupsi Rp856 Juta, Ketua BKAD PNPM Jeunieb Segera Diadili di PN Banda Aceh

Sabtu, 13 September 2025
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengungkap motif suami bunuh istri, pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (25/1). (Foto: Dok. Polres Pidie)
Hukum

Motif Pelaku Bunuh Isteri yang Dikubur dalam Rumah di Pidie Karena Cemburu

Kamis, 25 Januari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?