BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar, Kamis (14/7).
Selain agenda silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, pertemuan tepat pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 itu juga membahas berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pajak dan zakat di Aceh.
“Ini juga pertemuan tindak lanjut terkait zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh,” kata Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun.
Usai pertemuan, Imanul Hakim menjelaskan pihaknya berdiskusi beberapa hal, di antaranya rancangan-rancangan peraturan yang sedang dijalankan Kanwil DJP Aceh.
”Maupun apa-apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu, dan Alhamdulillah positif mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh. Juga bisa jadi contoh untuk nasional,” kata Imanul yang pada pertemuan tersebut didampingi para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Aceh.
Imanul berharap agar Wali Nanggroe terus menempuh berbagai upaya untuk percepatan penyelesaian zakat pengurangan pajak yang rancangan PP tersebut sudah dikirim Gubernur Aceh ke Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Mudah mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terhutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” sebut Imanul.
Sementara Wali Nanggroe yang didampingi Staf Khusus Dr M Raviq dan Dr Rustam Effendi mengatakan zakat pengurang pajak penghasilan merupakan perintah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang pada pasal 192 diamanahkan zakat tersebut dapat mengurangi pajak.
“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” kata Wali Nanggroe. (IA)