INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PNPM dan Langsung Ditahan

Last updated: Kamis, 21 Juli 2022 01:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka korupsi dana PNPM Kecamatan Jeumpa dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen
Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka korupsi dana PNPM Kecamatan Jeumpa dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen
SHARE

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Selasa (19/7) sore.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pihak kejaksaan menjelang hari puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti.

- ADVERTISEMENT -

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan 2 orang tersangka EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 menjabat Ketua UPK dan SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) yang juga sebagai pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa,” ujarnya.

Kajari menyebutkan, tersangka EHB sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang tidak memenuhi kriteria akibatnya terjadi tunggakan hingga saat ini.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

“Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh SM, yang mana tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN,” terang Farid.

Mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu juga menambahkan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 17.15 WIB, tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen.

“Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000 yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujar Farid Rumdana.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kedua tersangka, sebutnya, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Bireuen, karena telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Peenahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dipeusijuek oleh Ketua MPU Kecamatan Blang Bintang Abu H Syamwil Puteh, Rabu (20/7) Masyarakat Blang Bintang Peusijuek Iswanto, Diminta Bebaskan Aceh Besar dari Praktik Riba
Next Article Ketua DPRA Saiful Bahri bersama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat melakukan Sidak ke RSUDZA Banda Aceh, Rabu (20/7) Ketua DPRA Dukung Pj Gubernur Benahi Pelayanan RSUDZA

Populer

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025
Pendidikan
Kemenag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?