Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin
ACEH UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Selanjutnya, tersangka berinisial Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-03/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1663/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Tersangka ketiga berinisal ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Kemudian tersangka
berinisial M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Terakhir, tersangka berinisial RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman SH membenarkan penetapan lima tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Selasa, 2 Agustus 2022.