Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Buron 6 Tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Tukang Pangkas Terpidana KDRT

Last updated: Rabu, 3 Agustus 2022 23:57 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Terpidana kasus KDRT Samsul Bahri yang buron 6 tahun diringkus Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (3/8)
Terpidana kasus KDRT Samsul Bahri yang buron 6 tahun diringkus Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (3/8)
SHARE

BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (3/8/2022) berhasil mengamankan Samsul Bahri (44), warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya

Samsul Bahri yang berprofesi tukang pangkas merupakan terpidana DPO asal Kejari Nagan Raya yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menjadi buronan sejak enam tahun lalu.

Terpidana bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

- Advertisement -

Samsul Bahri dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Terpidana Samsul Bahri diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada tahun 2016 silam, dengan putusan pidana selama empat bulan penjara,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu, 3 Agustus 2022.

- Advertisement -

Sejak diputuskan bersalah, terpidana tidak ada melakukan upaya jukum banding. Hingga beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Terpidana kemudian malah melarikan diri.

PT Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Selama Januari–Juli 2023
Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara Sepanjang 2024, Selesai 99,65 Persen
KPK Larang Tersangka Tutupi Wajah, DPR: Itu Langgar HAM dan Prinsip Hukum
Jaksa Beberkan Aib Razman Arif: Pernah Dipenjara, Tak Tahu Etika, Kini Dituntut Lagi

Dengan demikian, terpidana sudah enam tahun buron sejak diputuskan bersalah oleh Kejari Nagan Raya.

Samsul Bahri ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib

Terpidana diamankan di sebuah tempat pangkas rambut yaitu Arafah Pangkas yang berlokasi di Gampong Ateuk Pahlawan

- Advertisement -

Kemudian yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala BNPB Suharyanto menyerahkan bantuan penanganan PMK berupa perlengkapan vaksinasi dan buku saku Satgas PMK kepada Pemerintah Aceh, yang diterima Sekda Aceh Taqwallah, usai Rakor di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/8) Kepala BNPB Minta Aceh Tingkatkan Biosecurity Tangani PMK
Next Article Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul beserta jajaran saat meninjau Bandara SIM, Rabu (3/8) Imigrasi Banda Aceh Dukung Penerbangan Internasional Dibuka di Bandara SIM

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU

You May also Like

Tim Penyidik Kejati Aceh, Senin (21/3) menangkap Wakil Direktur CV Pilar Jaya Saifuddin, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap dua tahun 2018
Hukum

Satu Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Ditangkap Kejati Aceh

Selasa, 22 Maret 2022
Hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis 4,5 tahun teehadap terdakwa korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Hukum

Hakim PT Banda Aceh Kuatkan Vonis 4,5 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng

Kamis, 29 Desember 2022
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar

Sabtu, 26 Juli 2025
Hukum

TRA, Pejabat BPBA Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Kamis, 8 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?