BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (3/8/2022) berhasil mengamankan Samsul Bahri (44), warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya
Samsul Bahri yang berprofesi tukang pangkas merupakan terpidana DPO asal Kejari Nagan Raya yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menjadi buronan sejak enam tahun lalu.
Terpidana bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Samsul Bahri dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
“Terpidana Samsul Bahri diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada tahun 2016 silam, dengan putusan pidana selama empat bulan penjara,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sejak diputuskan bersalah, terpidana tidak ada melakukan upaya jukum banding. Hingga beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Terpidana kemudian malah melarikan diri.
Dengan demikian, terpidana sudah enam tahun buron sejak diputuskan bersalah oleh Kejari Nagan Raya.
Samsul Bahri ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib
Terpidana diamankan di sebuah tempat pangkas rambut yaitu Arafah Pangkas yang berlokasi di Gampong Ateuk Pahlawan
Kemudian yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi. (IA)