BANDA ACEH — Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Tommy Zulkarnain (45), buronan Kejari Banda Aceh dalam kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I pada Senin sore (8/8/2022).
Terpidana yang merupakan warga Desa Mesjid Kecamatan Muara Tiga Pidie itu, diamankan sekitar pukul 17.30 Wib, saat sedang melakukan aktifitas berjualan daging bebek di kawasan kota Lhokseumawe.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh 25 Januari 2016, terpidana tersebut dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual narkotika golongan satu.
Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, terpidana Tommy Zulkarnain melarikan diri saat dikeluarkannya keputusan vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi putusan tersebut, namun ia tidak mengindahkan panggilan tersebut dan melarikan diri sehingga terpidana masuk dalam DPO Kejari Banda Aceh sejak 30 Juli 2020.
“Pada akhir Juli 2020 yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang,” sebut Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan terpidana DPO kasus narkoba tersebut diamankan oleh BNNP Aceh yang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Aceh. Terpidana diamankan di kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Banda Aceh untuk dilakukan eksekusi pidananya.
“Terpidana kita amankan pada saat sedang berjualan nasi bebek di kota Lhokseumawe” sebut Ali Rasab.
Tidak berselang lama, pihak Kejari Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Muharizal SH MH serta Kasi Pidum Yudha Utama Putra SH datang menjemput terpidana tersebut dan melakukan eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar. (IA)