JAKARTA — Setelah menjalani karantina selama lima hari di Jakarta, tiga nelayan asal Aceh Tamiang, hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 dipulangkan ke Aceh. Mereka ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan Thailand pada 23 Februari 2022.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, menyambut kedatangan tiga nelayan warga Sungai Kuruk I, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, di antaranya Muhammad Nur (51), Junaidi (24), dan Mulyadi (42), saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 3 Agustus 2022.
“Hari ini, mereka dipulangkan dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, berangkat sekitar pukul 09.10 WIB. Diperkirakan mereka akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sekitar pukul 15.00 WIB, karena pesawat transit di Bandara Kuala Namu Sumatera Utara terlebih dahulu. Sesampai di Aceh mereka dijemput oleh pihak Dinas Sosial Aceh, yang kemudian akan diantar ke kampung halamannya,” kata Kepala BPPA Akkar Arafat SSTP MSi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelum dipulangkan ke Aceh, kata Akkar, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet, Jakarta, selama 5 hari sesuai peraturan. Usai menjalani karantina, para nelayan itu dites PCR.
“Karena peraturannya sekarang bagi yang belum mendapatkan booster untuk naik pesawat harus di-PCR atau antigen,” katanya.
Akkar menambahkan, pihaknya membantu mendampingi para nelayan tersebut. Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, kata Akkar tidak bosan mengingatkan dirinya dan jajaran BPPA untuk tanpa henti memberikan bantuan kepada masyarakat Aceh yang membutuhkan bantuan.
“Dan ini merupakan amanah dari Beliau Pj. Gubernur Aceh,” ujar Akkar.
Diketahui, tiga nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 23 Februari 2022 lalu, karena sudah melewati perbatasan wilayah negara tersebut saat mencari ikan.
“Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand di Perairan Andaman, Pulau Koh Lipeh, Provinsi Satun, Thailand Selatan,” kata Akkar.
Namun tambahnya, ketiga nelayan itu sudah menyelesaikan masa tahanan penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Provinsi Satun, terkait dengan pelanggaran kepabeanan dan keimigrasian di perairan Andaman tanpa izin.