BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Setidaknya terdapat dua pembahasan penting yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, terkait dengan pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia yang jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Kedua, terkait dengan upaya perlindungan perempuan dan anak.
Meurah Budiman menyebutkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengusulkan 5.912 Narapidana (Napi) di Aceh untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman atau masa tahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi yang diusulkan itu terdiri atas 5.896 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 16 orang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas,” sebut Meurah Budiman dalam pertemuan yang berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022).
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menanggapi hal tersebut secara baik. Ia mengatakan narapidana merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.
Di sisi lain, Achmad Marzuki berharap Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dapat bersinergi dengan pihak manapun, tidak hanya Gubernur Aceh namun juga pada institusi lainnya.
“Sebab, kita tidak bisa berjalan sendiri, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM, dan lembaga lainnya,” katanya.
Selain itu, Achmad Marzuki menilai Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh harus turut serta dalam setiap pembentukan qanun di Aceh terutama yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, sudah semestinya perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dapat dijamin dan dipastikan oleh Pemerintah.
Salah satunya dengan regulasi yang berpihak pada kaum perempuan dan anak.
“Peraturan tidak boleh tebang pilih, harus berpihak pada kaum perempuan dan anak,” ungkap mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Meurah Budiman mengatakan Kantor Wilayah melalui perancang peraturan perundang-undangan merupakan syarat formal yang harus dipenuhi pada setiap proses pembentukan produk hukum.