ACEH BESAR — Kabupaten Aceh Besar menjadi salah satu daerah yang tinggi rasio pemenuhan kewajiban perpajakan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Aceh Besar berada pada posisi 8 nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Carbaini SAg, usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono, di Kota Jantho, Senin 15 Agustus 2022.
“Kita berada pada posisi 8 rasio ketaatan kewajiban pajak secara nasional,” kata Carbaini.
Carbaini mengatakan, prestasi ini dapat tercapai berkat arahan dan bimbingan kepala daerah sekaligus diiringi dengan kerja keras seluruh stakeholder baik dari Kabupaten, Kecamatan hingga pelaksanaan di gampong-gampong.
“Arahan dan bimbingan kepala daerah, serta kerja keras seluruh stakeholder membuahkan hasil yang berimplikasi pada tingginya pendapat dan kepatuhan daerah melalui pajak,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar Nugroho Nurcahyono berharap dapat terus bersinergi antara KPP Pratama Aceh Besar dengan pemerintah daerah terutama DPMG dalam hal pengawasan pemenuhan perpajakan Dana Desa.
“Sinergitas antara KPP Pratama dengan DPMG Aceh Besar sangat penting dalam pengawasan pemenuhan perpajakan dana desa,” harapnya. (IA)