BANDA ACEH — Sebanyak 5.912 narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh diusulkan untuk menerima remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan remisi yang diusulkan terdiri atas remisi umum I sebanyak 5.896 orang dan remisi umum II sebanyak 16 orang.
“5.912 narapidana itu terdiri dari 3.633 narapidana kasus narkotika, 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan selebihnya tindak pidana umum,” sebut Meurah Budiman, Selasa (16/8).
Kemudian, Meurah Budiman menjelaskan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum I sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan.
Penerima remisi dua bulan sebanyak 942 Napi, remisi tiga bulan sebanyak 2.161 Napi, remisi empat bulan sebanyak 782 Napi, remisi lima bulan sebanyak 1.030 Napi dan remisi enam bulan sebanyak 289 Napi.
“Penerima remisi umum II atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang,” kata Meurah Budiman.
Disamping itu ia mengatakan, syarat narapidana tersebut diusulkan remisi pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan menjalani hukuman di Lapas/Rutan, kemudian syarat substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.
Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang.
Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan. (IA)