INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Lab Bahasa

Last updated: Rabu, 17 Agustus 2022 00:40 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium bahasa asing yang ditahan Kejari Aceh Barat, Selasa (16/8)
SHARE

MEULABOH — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Laboratorium bahasa tersebut mulai dibangun tahun 2020 memakai dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan nilai kontrak senilai Rp 3,4 miliar lebih.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan gedung laboratorium bahasa asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Firdaus SH MH, mengatakan sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat pada Januari 2022.

Ia menyebut selama proses penyidikan, menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Berdasarkan segala tahapan yang sudah dilakukan, terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium Bahasa Arab dan Inggris dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 258 juta.

“Ketiga tersangka tersebut adalah, rekanan dari sebuah perusahaan berinisial DS dan YS, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YD,” jelas Firdaus kepada wartawan Selasa (16/8/2022).

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Setelah ditetapkan tersangka, DS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. Tersangka YS berstatus tahanan kota, belum dapat ditahan oleh tim penyidik kejaksaan, lantaran sedang menjalani sidang pada kasus lainnya di Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

”Kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penahanan YS,” sebutnya.

Sementara tersangka YD tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, menderita stroke dan penyakit diabetes sehingga dijadikan tahanan kota. (IA)

Previous Article Hadiri Peletakan Batu Pertama Perluasan Masjid Al-Faizin, Iswanto: Memakmurkan Masjid Lebih Penting
Next Article 6 Partai Lokal Aceh Lengkap Berkas Pendaftaran, Lanjut Verifikasi Administrasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?