JAKARTA — Enam partai politik (parpol) lokal Aceh resmi dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan lanjut ke proses verifikasi administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, dari delapan parpol lokal Aceh yang punya akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hanyq tujuh di antaranya mendaftar.
Dari tujuh parpol lokal yang mendaftar, enam di antaranya telah dinyatakan lolos dan masuk ke tahap verifikasi administrasi. Sedangkan satunya dinyatakan tidak lolos.
“Delapan pemegang akun Sipol partai politik lokal Aceh, tujuh yang mendaftar, enam yang diterima pendaftarannya. Jadi ada enam partai politik lokal yang dokumennya lengkap dan dinyatakan pendaftarannya diterima,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022).
Adapun enam partai politik lokal Aceh yang lolos tahap pendaftaran adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Naggroe Aceh (PNA), dan Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh).
Partai yang lolos ini kemudian akan memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk dinyatakan lolos atau tidak ke tahapan berikutnya pada tanggal 14 September 2022.
Saat ini, pendaftaran parpol lokal sebagai peserta pemilu 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah berakhir pada 14 Agustus 2022.
KPU menyebutkan, partai lokal Aceh memiliki waktu pendaftaran serupa dengan masa waktu pendaftaran partai nasional di KPU RI.
Hanya saja, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang ada ketentuan tertentu bagi partai lokal Aceh sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan berhak lolos ke tahapan berikutnya.
Ketentuan Pasal 90 dalam UUPA yang dimaksud itu berbunyi: Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.