LANGSA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni AI (33) dan BS (43) warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap polisi di dua lokasi terpisah, pada Kamis malam (11/8/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, Selasa (16/8) mengatakan, penangkapan dua pengedar tersebut berawal dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya dengan pelaku RB.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AI di Kecamatan Langsa Lama.
Pelaku AI ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB, oleh unit Opsnal Satreskoba Polres Langsa di depan sebuah rumah yang terletak di Gampong Seulalah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,31 gram yang diletakkan di bawah topi dan diakui adalah miliknya.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Polisi kembali membekuk pelaku SB di pinggir jalan yang terletak di Gampong Blang.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra. (IA)