ACEH TIMUR — Seorang warga Aceh Timur berinisial JU (32) ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur, JU merupakan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 70 kg.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah terduga berinisial JU (32) warga Desa Aluebu Tuha Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Dari penggeledahan ditangkap seorang tersangka dan menemukan 4 buah tas jinjing berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu di letakan di bawah seng rumah panggung tersebut.
Saat dibuka, dilakukan penghitungan berjumlah 70 bungkus dengan berat 70 kg dengan rincian, tas 1 berisi 20 bungkus, tas 2 berisi 20 bungkus, tas 3 berisi 20 bungkus dan tas 4 berisi 10 bungkus.
Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini disebutkan merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya BNN menembak mati ASZ warga Gampong Manyang, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Saat ini tim gabungan BNN RI masih melanjutkan penyelidikan dan melakukan monitoring serta perkembangan. (IA)