BANDA ACEH — Aktivitas kantor dan pelayanan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh saat ini dipindahkan sementara ke Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro.
Prosesi diawali dengan peusijuek oleh Tgk Imum Gampong Ateuk Pahlawan dan dilanjutkan dengan gunting pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Rabu (17/8).
“Maka secara resmi PT Banda Aceh berkantor sementara di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro. Kami pindah sementara ke gedung ini karena gedung lama akan dibongkar dan dibangun baru. Gedung lama usianya sudah lama, sudah berkali-kali digoyang gempa dan tsunami. Sehingga memang dari segi struktur sudah tidak layak lagi,” ujar Dr H Gusrizal, KPT Banda Aceh kepada awak media yang didampingi oleh Ketua Tim Pemindahan Dr Taqwaddin Husin.
Acara peusijuk gedung sementara PT Banda Aceh diakhiri makan bersama dengan awak media, para Hakim Tinggi, Hakim Pengadilan Negeri, dan beberapa tamu undangan serta santunan untuk 20 orang anak yatim.
Menu spesial kali ini yang disediakan adalah kuah beulangong yang dimasak oleh staf dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan PT Banda Aceh.
Bahkan beberapa Hakim Tinggi dengan pakaian resmi juga terlibat dalam urusan kuah beulangong ini.
“Dalam kegembiraan HUT ke-77 Kemerdekaan RI serta peusijuek pemakaian gedung sementara untuk Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kami juga turut mengundang Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan, Imuem Gampong dan puluhan anak yatim serta puluhan awak media,” ujar Wakil Ketua Panitia Pemindahan H Firmansyah SH MH.
Kuah Beulangong menjadi instrumen pererat sesama para hadirin. Tamu undangan khusus yang hadir antara lain, Dr M Jafar (Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh), Dr T Ahmad Dadek (Ketua Bappeda Aceh), Ir Muhammad Adam (Kadis Perkim Aceh), Munawir MSi (Kabid Disbudpar), Dr Syukriah (Kakanwil DJKN) dan undangan lainnya.
“Sekalipun bekerja di kantor yang sifatnya sementara, saya berharap para Hakim Tinggi agar tetap dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Berikan keadilan yang sebenar-benarnya dalam setiap putusan Anda,” tegas Dr H Gusrizal, KPT Banda Aceh. (IA)